PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan yang dimulai sejak tanggal pemberlakuan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan untuk mencabut atau memperpanjang pemberlakuan Peraturan Menteri ini.
