PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 10
LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
