PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 9
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
DT-B2 wajib mendistribusikan B2 berdasarkan atas surat penunjukan dari P-B2 dan/atau IT-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan sesuai dengan jenis B2 yang tercantum dalam surat penunjukan dimaksud.
