PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 8
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
(1) Surat penunjukan dari P-B2 dan/atau IT-B2 kepada DT- B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis B2; b. jangka waktu penunjukkan selama 3 (tiga) tahun; c. alamat perusahaan; dan d. penanggung jawab perusahaan.
