PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 7
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
(1) Pendistribusian B2 oleh DT-B2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (2) P-B2 dan/atau IT-B2 dapat melakukan pendistribusian B2 secara langsung kepada PA-B2 atau tidak langsung kepada PA-B2 melalui DT-B2. (3) Dalam hal P-B2 dan IT-B2 melakukan pendistribusian
tidak langsung kepada PA-B2 melalui DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendistribusian dimaksud dilakukan berdasarkan surat penunjukkan kepada DT-B2.
