PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 10
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
(1) Dalam hal P-B2 dan/atau IT-B2 melakukan pendistribusian secara langsung kepada PA-B2 atau tidak langsung kepada PA-B2 melalui DT-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pendistribusian wajib dilakukan untuk jenis B2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal P-B2 dan/atau IT-B2 melakukan pendistribusian secara langsung kepada PA-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pendistribusian wajib dilakukan untuk jenis B2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
