PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 11
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
Dalam hal pendistribusian B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde, DT-B2 dan IT-B2 wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
