PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 12
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
(1) DT-B2, P-B2, dan IT-B2 dalam melakukan pendistribusian B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengemas dan mencantumkan Label pada Kemasan B2 yang didistribusikan. (2) Ketentuan mengenai pengemasan dan pencantuman Label sebagaimana dimkasud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
