Pasal 13
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kemasan B2 yang didistribusikan memuat informasi paling sedikit: a. jenis B2; b. nama dan alamat DT-B2, P-B2, atau IT-B2 yang melakukan pengemasan B2; c. berat atau volume netto B2; dan d. peruntukan, piktogram/simbol bahaya, kata sinyal, dan pernyataan bahaya yang mengacu pada panduan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kemasan B2 sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) menggunakan ukuran minimal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengemasan ulang untuk B2 yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor hanya dapat dilakukan oleh DT-B2 dan IT-B2.
