PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 14
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
(1) DT-B2 dan IT-B2 dapat mendistribusikan B2 di dalam negeri melalui Kantor Cabang. (2) DT-B2 dan IT-B2 yang mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh penanggung jawab kantor pusat kepada Dirjen PDN dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai: a. kepemilikan dan/atau penguasaan atas gudang tempat penyimpanan B2 Kantor Cabang; dan b. keberadaan fisik gudang Kantor Cabang.
