Pasal 15
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam pelaksanaan pendistribusian B2, DT-B2 wajib mengajukan permohonan pembaruan perubahan data dengan mengunggah dokumen yang memuat data Pelaku Usaha yang diubah secara elektronik melalui sistem OSS. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alamat kantor DT-B2; b. nama penanggung jawab DT-B2; c. alamat gudang DT-B2; d. jenis B2 yang diperdagangkan oleh DT-B2; dan/atau e. penunjukan dari P-B2 dan/atau IT-B2. (3) Dalam hal perubahan data oleh DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa penambahan B2 jenis formalin dan/atau Paraformaldehyde dalam kegiatan pendistribusian, DT-B2 harus mengunggah surat rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan melalui sistem OSS.
