PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 16
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
Pengangkutan B2 oleh DT-B2, P-B2, dan IT-B2 wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
