PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 17
BAB 3 — PELAPORAN SERTA PENGEMBALIAN DAN PEMUSNAHAN SISA STOK B2
(1) DT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau IT-B2 serta realisasi pendistribusiannya kepada Menteri secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu. (2) Untuk dapat mengakses Sistem Informasi Perizinan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DT-B2 menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun di Lembaga OSS. (3) Dalam hal DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kantor Cabang, laporan yang disampaikan oleh DT-B2 termasuk laporan pelaksanaan sebagian tugas pendistribusian B2 yang dilakukan oleh Kantor Cabang DT-B2.
