PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 18
BAB 3 — PELAPORAN SERTA PENGEMBALIAN DAN PEMUSNAHAN SISA STOK B2
(1) P-B2 dan IT-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 di dalam negeri kepada Menteri secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu. (2) Untuk dapat mengakses Sistem Informasi Perizinan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P-B2, dan IT-B2 menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun di Lembaga OSS untuk masuk portal Sistem Informasi Perizinan Terpadu.
(3) Dalam hal IT-B2 memiliki Kantor Cabang, laporan yang disampaikan oleh IT-B2 termasuk laporan pelaksanaan sebagian tugas pendistribusian B2 yang dilakukan oleh Kantor Cabang IT-B2.
