PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 19
BAB 3 — PELAPORAN SERTA PENGEMBALIAN DAN PEMUSNAHAN SISA STOK B2
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 disampaikan setiap triwulan tahun berjalan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 5 April; b. triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 5 Juli; c. triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 5 Oktober; dan d. triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
