Pasal 20
BAB 3 — PELAPORAN SERTA PENGEMBALIAN DAN PEMUSNAHAN SISA STOK B2
(1) Dalam hal: a. DT-B2 atau IT-B2 menghentikan kegiatan usaha; atau b. PA-B2 menghentikan kegiatan usaha atau menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya, DT-B2, IT-B2, atau PA-B2 wajib menyampaikan laporan jumlah dan posisi stok kepada Menteri melalui Dirjen PDN dan Dirjen PKTN. (2) Selain penyampaian laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DT-B2, IT-B2, atau PA-B2 juga menyampaikan tembusan laporan jumlah dan lokasi stok B2 kepada gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi setempat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak: a. DT-B2, IT-B2, atau PA-B2 menghentikan kegiatan usaha yang dibuktikan dengan surat pernyataan menghentikan kegiatan usaha oleh yang bersangkutan; atau b. PA-B2 menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan surat pernyataan menghentikan penggunaan B2 oleh yang bersangkutan.
