Pasal 21
BAB 3 — PELAPORAN SERTA PENGEMBALIAN DAN PEMUSNAHAN SISA STOK B2
(1) Dalam hal DT-B2 atau IT-B2 yang menghentikan kegiatan usaha atau PA-B2 yang menghentikan kegiatan usaha atau menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) masih memiliki stok B2 yang tersisa: a. DT-B2 wajib mengembalikan sisa stok B2 kepada P- B2 dan/atau IT-B2; b. IT-B2 wajib melakukan pemusnahan sisa stok B2; atau c. PA-B2 wajib mengembalikan sisa stok B2 kepada DT-B2, IT-B2, dan/atau P-B2, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menghentikan kegiatan usaha. (2) Dalam hal pengembalian sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dapat dilaksanakan, DT-B2 atau PA-B2 wajib memusnahkan sisa stok B2 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menghentikan kegiatan usaha atau menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usahanya. (3) Pemusnahan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaksanakan dengan disaksikan petugas yang ditetapkan dinas yang membidangi perdagangan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 berdomisili. (4) Pemusnahaan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah dinas yang membidangi perdagangan di wilayah provinsi berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan, dinas yang membidangi lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya di wilayah kabupaten/kota pemusnahaan stok B2 dilakukan. (5) Tata cara pemusnahan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
