PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 22
BAB 3 — PELAPORAN SERTA PENGEMBALIAN DAN PEMUSNAHAN SISA STOK B2
Biaya pelaksanaan pengembalian dan pemusnahan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibebankan kepada DT-B2, IT-B2, dan PA-B2.
