PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 23
BAB 4 — LARANGAN
(1) DT-B2 dan IT-B2 dilarang: a. mendistribusikan B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00 kepada PA-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas; b. mendistribusikan B2 kepada sesama DT-B2 dan IT-B2. (2) P-B2, DT-B2, dan IT-B2 dilarang mendistribusikan B2 selain kepada PA-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (3) PA-B2 dilarang mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau memindahtangankan B2 kepada pihak lain.
