PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 24
BAB 4 — LARANGAN
Setiap Pelaku Usaha yang tidak memiliki Izin Usaha B2, dilarang: a. mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau memindahtangankan B2 kepada pihak lain; dan b. mengemas kembali (repacking) B2.
