Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Distributor Terdaftar B2 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
(2) Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Distributor Terdaftar B2 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya wajib memenuhi ketentuan penambahan bahan pemahit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
