Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 tidak dapat menerima pasokan B2 dari DT-B2 terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Dalam hal pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 masih memiliki sisa stok B2 setelah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak
tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan, pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 berkewajiban mengembalikan atau memusnahkan sisa stok B2 yang masih dimilikinya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
