PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 40
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
