Pasal 39
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) DT-B2 yang telah dikenai sanksi adminstrtaif berupa pencabutan Izin Usaha B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (3), IT-B2 yang telah dikenai sanksi administrtaif berupa pencabutan persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (3), dan PA-B2 yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mengembalikan dan/atau memusnahkan sisa stok B2. (2) Ketentuan mengenai pengembalian dan pemusnahan sisa stok B2 oleh DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewajiban DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 dalam mengembalikan dan/atau memusnahkan sisa stok B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
