PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 38
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing peringatan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DT-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam 20 ayat (1) dan Pasal 21, DT-B2 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
