PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 37
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) PA-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing peringatan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PA-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada menteri atau kepala lembaga teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
