PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 36
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
DT-B2, P-B2, dan IT-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengangkutan B2.
