Pasal 35
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) IT-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) IT-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau penarikan B2 dari distribusi, IT-B2 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
