PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 29
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditemukan adanya pelanggaran oleh Pelaku Usaha terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Pelaku Usaha dimaksud dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dirjen PKTN.
