PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 28
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Dirjen PKTN.
