PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 27
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan distribusi B2 meliputi aspek: a. perizinan berusaha; b. jenis B2; c. realisasi pendistribusian B2; d. jumlah stok B2; e. sarana pendistribusian; f. peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; g. pelaporan pendistribusian B2; h. pencantuman Label dan Kemasan B2; dan i. penyertaan LDK.
(2) Pengawasan terhadap PA-B2 meliputi aspek pemanfaatan/penggunaan B2 sesuai dengan peruntukannya.
