PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap P-B2 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri melakukan pembinaan terhadap: a. DT-B2 dan IT-B2 dalam mendistribusikan B2; dan b. PA-B2 dalam menggunakan/memanfaatkan B2. (3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
