Pasal 30
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) DT-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DT-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25, DT-B2 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha B2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
