PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 21
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Semen Clinker dan Semen dicabut, apabila Surveyor: a. melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Semen Clinker dan/atau Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Semen Clinker dan/atau Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
