PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 22
(1) Perusahaan yang melakukan Impor Semen Clinker dan Semen tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Semen Clinker dan Semen yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir. (3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
