PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 20
Penangguhan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan pencabutan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
