Pasal 19
Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan: a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Semen Clinker dan Semen yang diimpor kepada pihak lain, bagi perusahaan pemilik API-P; b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Semen Clinker dan Semen yang diimpor kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U; c. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; d. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; e. terbukti mengimpor Semen Clinker dan Semen yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
