PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 18
Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya.
