PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 17
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan
Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Semen Clinker dan Semen kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
