PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 16
(1) Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas pelaksanaan Impor Semen Clinker dan Semen, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
