PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 28
BAB 10 — EVALUASI DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
Evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian dalam rangka proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta diklat dan pengajar, meliputi aspek penilaian: a. efektifitas penyelenggaraan diklat; b. kesiapan sarana dan prasarana diklat; c. kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan; d. kebersihan kelas, asrama, penyelenggaraan katering/makan, dan kamar mandi; dan e. ketersediaan fasilitas hiburan, rekreasi, olah raga, dan kesehatan.
