PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 27
BAB 10 — EVALUASI DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
Evaluasi terhadap pengajar dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat fungsional kemetrologian, meliputi aspek penilaian:
a. penguasaan materi; b. sistematika penyajian; c. kemampuan menyajikan; d. ketepatan waktu mengajar dan kehadiran; e. penggunaan metode dan sarana diklat; f. sikap dan perilaku; g. cara menjawab pertanyaan dari peserta; h. penggunaan bahasa; i. pemberian motivasi kepada peserta; j. pencapaian tujuan instruksional; dan k. kerapihan berpakaian.
