PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 29
BAB 10 — EVALUASI DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
Evaluasi terhadap alumni diklat fungsional kemetrologian dilakukan oleh Direktorat Metrologi bersama dengan Balai Diklat Metrologi, meliputi: a. kemampuan dalam menerapkan pengetahuan dan melaksanakan tugas kemetrologian; b. standar kompetensi jabatan; dan c. pendayagunaan potensi dan pembinaan karir alumni di bidang kemetrologian.
