PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 22
BAB 8 — PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
Prasarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian paling sedikit, meliputi: a. ruang kelas; b. ruang diskusi; c. perpustakaan; d. bengkel teknik; e. ruang praktikum/laboratorium dan instalasi uji; f. alat transportasi; g. asrama; h. poliklinik; dan i. ruang olah raga.
