PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 23
BAB 9 — PENGENDALI DAN PEMBINA DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
(1) Pengendalian pelaksanaan diklat fungsional kemetrologian dilakukan oleh Direktur Metrologi. (2) Direktur Metrologi sebagai pengendali diklat fungsional kemetrologian, melakukan: a. penyiapan, pengembangan, dan penetapan standar kompetensi jabatan; b. pengawasan standar kompetensi jabatan; dan c. pengendalian pemanfaatan alumni diklat fungsional kemetrologian.
