PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 21
BAB 8 — PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
Sarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian paling sedikit, meliputi: a. papan tulis; b. flipchart;
c. overhead projector dan transparansi atau LCD projector; d. televisi dan audio-video player; e. teknologi informasi dan telematika; f. buku wajib, diktat (modul), dan kepustakaan; g. peralatan praktek dan praktikum seperti UTTP, perlengkapan laboratorium, dan pakaian praktek/praktikum; h. sound system; dan i. personal computer.
