PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 15
BAB 7 — PROSEDUR PENETAPAN PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
(1) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian yang telah ditetapkan sebagai peserta diklat kemetrologian diberikan Surat Keterangan Tugas Belajar dari UPT/UPTD atau unit kerja. (2) Pimpinan UPT/UPTD dan unit kerja yang menugaskan calon peserta diklat fungsional kemetrologian harus memberikan jaminan bahwa pegawai yang bersangkutan akan bertugas pada unit dimaksud paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup.
