PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 16
BAB 8 — PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
Balai Diklat Metrologi sebagai penyelenggara diklat fungsional kemetrologian mempunyai tugas: a. menyusun rencana program diklat fungsional kemetrologian; b. melaksanakan program diklat fungsional kemetrologian; c. melakukan promosi diklat fungsional kemetrologian; d. melakukan kerja sama diklat fungsional kemetrologian di dalam dan luar negeri; e. mengelola dan memfasilitasi laboratorium diklat fungsional kemetrologian; dan f. melaporkan kegiatan diklat fungsional kemetrologian.
