Pasal 14
BAB 7 — PROSEDUR PENETAPAN PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
(1) Panitia penerimaan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta dan seleksi administrasi. (2) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian saringan masuk. (3) Ujian saringan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh panitia ujian saringan masuk. (4) Kelulusan calon peserta diklat fungsional kemetrologian ditentukan oleh panitia ujian saringan masuk untuk mendapatkan calon peserta diklat yang memenuhi persyaratan. (5) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dinyatakan lulus, ditetapkan sebagai peserta diklat fungsional kemetrologian oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan. (6) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi mengumumkan peserta diklat kemetrologian yang telah ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
