PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan...
Pasal 7
(1) SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
